Objek Filsafat Hukum Islam dan Manfaat Studi Hukum Islam

Bagikan Artikel ini ⇨
Objek filsafat hukum Islam meliputi obyek teoritis dan obyek praktis. Obyek teoritis filsafat hukum Islam adalah obyek kajian yang merupakan teori-teori hukum Islam yang meliputi :

1. Prinsip-prinsip hukum Islam;
2. Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum Islam;
3. Tujuan hukum Islam;
4. Asas-asas hukum Islam, dan
5.Kaidah-kaidah hukum Islam

Obyek filsafat hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek falsafat al-tasyri'. Sementara obyek praktis filsafat hukum Islam atau falsafat al-syari'ah atau alasra'r al-syari'ah meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti :

1. Mengapa manusia melakukan muamalah, dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum Islam..?
2. Mengapa manusia harus melakukan ibadah, seperti sholat..?
3. Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji, dan sebagainya..?
4. dan sebagainya.

Manfaat Studi Hukum Islam
Uraian-uraian diatas kiranya cukup menjelaskan kepada kita bahwa kajian filsafat hukum Islam akan memberikan pengetahuan hukum Islam secara utuh kepada shli hukum yang mengkajinya. Filsafat hukum Islam diperlukan bagi pengkajian mendalam setiap cabang ilmu hukum Islam. Pengkajian hukum Islam memungkinkan pemahamna Islam secara menyeluruh (ka'ffah) dengan keterkaitan dan hubungan yang terjalin dengan ilmu-ilmu agama lainnya, baik ilmu kalam, dan tasawwuf, ilmu-ilmu Alqur'an dan hadits. 

0 komentar:

Posting Komentar