Filsafat Hukum Islam

Bagikan Artikel ini ⇨
Filsafat hukum Isalm atau falsafat al-tasyri' al-islamiyy; hikmatal-tasyri' atau asra'r al-syri'ah, seperti halnya filsafat hukum dalam pengertian yang dikenal dilingkungan Fakultas Hukum di Indonesia, Filsafat hukum Islam dapat dinyatakan sebagai bagian dari kajian filsafat hukum secara umum.

Filsafat hukum Islam sebagaimana filsafat pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Demikina juga tugas filsafat Hukum Islam seperti halnya tugas filsafat pada umumnya yang mempunyai 2 tugas :

Pertama, tugas kritis.
      Tugas kritis filsafat hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam.

Kedua, tugas Konstruktif
     Sementara tugas konstruktif filsafat hukum Islam adalah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam Sehingga nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam dengan lainnya tidak terpisahkan.

Dengan demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan : 
Apa hakikat Hukum Islam ..?
Hakikat Keadilan,
Hakikat Pembuatan hukum,
Tujuan hukum, 
Sebab orang harus taat kepada hukum Islam dan sebagainya.


0 komentar:

Posting Komentar