Penadapat Syah Waliyullah al-Dahlawi tentang Filsafat Hukum Islam

Bagikan Artikel ini ⇨
Menurut Syah Waliyullah al-Dahlawi, ilmu-ilmu agama itu berlapis-lapis. Kira-kira lapisan itu bagaikan buah kelapa. Induk ilmu agama adalah ilmu-ilmu hadits ('ulumul hadits) dan ilmu tafsir ('ulumul al-qur'an). 

ilmu yang paling nampak sebagai "kulit" kelapa adalah ilmu hadits; yakni tentang sahih dan dlaifnya hadits serta kritik-kritik yang dilakukan pakar hadits.

Peringkat selanjutnya adalah ilmu tentang makna-maknanya yang asing serta penyelesaian berbagai problemnya

Peringkat selanjutnya adalah tentang makna-makna hukum serta proses penggalian hukum dari Alqur'an dan al-Sunnah dengan qiyas, atau argumentasi lainnya sehingga diketahuilah mana nash dari al-qur'an  dan sunnah itu yang termasuk kedalam kategori nasikh, mansukh, dan marjuh.

Ilmu tentang penggalian hukum Islam atau istinbath al-ahkam yang dapat pula disebut Metodologi Hukum Islam diibaratkan daging kelapa atau biji buah dari ilmu. Metodologi hukum Islam ini dianggap kebanyakan ulama sebagai " isi" ilmu agama.

Sementara bagi al-Dahlawi , isi dari dari ilmu-ilmu agama itu adalah asrar al-din (rahasia-rahasia agama) yang tiada lain adalah filsafat hukum Islam. Ilmu ini membahas tentang rahasia-rahasia perbuatan muslim mukalaf serta noktah-noktah yang dapat memberikan kelapangan jiwanya.

Metode untuk mengetahui dan menggapai rahasia-rahasia hukum itu ialah dengan metose yang disebut al-Dahlawi 'ilmun ladunniyun (sering disebut ilmu laduni ) yang secara harfiah berarti ilmu yang diperoleh langsung dari Allah. Ilmu ini hanya mungkin diperoleh setelah menguasai dengan sempurna ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu ketuhanan sehingga ia mendapat ilmu 'perolehan" itu langsung dari Allah; kalbunya telah terpenuhi oleh rahasia-rahasia yang diberikan Allah.

Setelah seorang muslim mencapai keadaan seperti tersebut diatas maka dapat menuntun alam agar air pertama (hukum-hukum) yang digalinya dari sumur (al-Qur'an dan Sunnah) itu nulai mengalir. Orang muslim itu mulai mengetahui hukum dan rahasia-rahasianya sehingga ia pandai dalam mengambil keputusan serata pandai dan terampil dalam menentukan arah hukum yang baik' mengetahui bagaimana menggali dasar-dasar hukum serta arah penerapannya' mengetahui bagaimana membentuk kaidah-kaidah hukum serta dalil-dalilnya yang disukung oleh dalil-dalil 'aqli dan naqli.

0 komentar:

Posting Komentar