Contoh Ghibah yang Diperbolehkan ketika dalam Mengingatkan atau Menasehati

Dalam hal ini memperingatkan kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka supaya jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya. yang demikian dapat diambil dari beberapa sudut, diantaranya ialah memburukkan kepada perawi hadits yang memang buruk ataupun para saksi dalam suatu perkara. Hal ini boleh dilakukan dengan berdasarkan ijma'nya seluruh kaum muslimi, tetapi bahkan wajib karena adanya kepentingan.

Diantarany lagi ialah diwaktu bermusyawarah untuk mengambil orang seseorang sebagai menantu, atau hendak berserikat dagang dengannya, atau akan menitipkan sesuatu padanya ataupun hendak bermuamalat dalam perdagangan dan lain-lain sebagainya, ataupun hendak mengambil seseorang sebagai tetangga. Orang yang dimintai musyawarahnya itu wajib untuk tidak menyembunyikan hal keadaan  orang yang ditanyakan oleh orang yang meminta pertimbangan tadi, bolehlah ia menyebutkan beberapa hal cela yang benar-benar ada dalam dirinya orang yang ditanyakan itu dengan tujuan dan niat menasihati.

Diantaranya lagi bila seseorang melihat seorang ahli agama pandai dalam seluk beluk keagamaan yang mondar-mandir ke tempat orang yang yang ahli ke bid'ahan atau orang fasik yang mengambil ilmu pengetahuan dari orang ahli agama tadi dan dikhawatirkan kalau-kalau orang yang agama itu terkena bencana dengan pergaulannya bersama kedua macam orang tersebut diatas. 

Persoalan diatas itu seringkali disalah gunakan dan orang yang bicara tersebut yakni orang yang rupanya hendak menasihati hanyalah karena didorong oleh kedengkian. Memang syaitan pandai benar mencampur baurkan pada orang itu akan sesuatu perkara. Ia menampakan pada orang tersebut, seolah-olah apa yang dilakukan itu merupakan nasihat, tetapi sebenarnya adalah karena lain tujuan. misalnya kedengkian, iri hati dan sebagainya. Oleh karena itu hendaklah seorang itu pandai-pandai meletakan sesuatu dalam persoalan ini.

Diantaranya lagi misalnya ada seorang yang sedang mempunyai jabatan sesuatu jabatan yang tidak menjalankannya dengan baik atau dia fasik atau lalai boleh bagi yang mengetahuinya untuk menyebutkan keadaan orang tersebut kepada atasannya supaya memecatnya dan menggantinya dengan yang lebih baik atau hanya untuk diketahui keadaannya saja lalu diambil tindakan sehingga atasannya tidak tertipu dengannya atau agar atasannya tidak tertipu dengannya atau agar atasannya tersebut menasehatinya dengan kebaikan.

Itulah contoh ghibah/mengumpat dalam menasihati/mengingatkan dalam ajaran Agama Islam, semoga bisa memahami, dan bermanfaat bagi kita semua, Amiiiiinn..!

Ghibah/Mengumpat yang Diperbolehkan dalam Ajaran Islam

Ghibah/mengumpat adalah perbuatan seseorang yang membicarakan tentang aib orang lain, yang mana kalau orang lain tersebut mendengar pembicaraan itu menyebabkan marah atau malu.

 Pada dasarnya mengumpat itu adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh agama (haram), karena perbuatan mengumpat itu adalah bukan hanya perbuatan tercela dan keji tapi ghibah/mengumpat itu juga merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain. 

Namun pada kesempatan kali ini saya akan berbagi perihal Ghibah/mengumpat yang diperbolehkan oleh ajarann agama Islam. Ketahuilah bahwasanya ghibah/mengumpat diperbolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' agama Islam. 

Dalam hal ini adalah ada beberapa macam sebab-sebabnya, diantaranya adalah:
  1. Dalam mengajukan pengaduan penganiayan, maka bolehlah seseorang yang merasa dianiaya apabila mengajukan pengaduan penganiayan itu kepada sulthan hakim ataupun lain-lainya untuk menolong orang yang dianiaya itu dari orang yang menganiayanya. Orang yang dianiaya tadi bolehlah mengucapakan : " Si Fulan itu menganiaya saya dengan cara demikian".
  2. Dalam meminta pertolongan untuk menghilangkan sesuatu kemungkaran dan mengembalikan orang yang melakukan kemaksiatan tersebut kembali ke jalan yang benar. Orang itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang dapat menggunakan kekuasaanya untuk menghilangkan kemungkaran tadi:"si Fulan itu mengerjakan demikian, maka itu cegahlan ia dari perbuatan itu".Maksudnya adalah agar kemungkaran tadi lenyap. Jadi apabila tidak mempunya tujuan itu maka ghibah/mengumpat itu hukumnya adalah haram.
  3. Dalam meminta fatwa. Pengumpatan semacam ini adalah boleh karena adanya keperluan. seperti mengucapkan :" Bagaimanakah pendapat anda mengenai seseorang atau manusia atau suami yang berkeadaan sedemikian ini?" Dengan begitu, maka tujuan meminta fatwanya dapat dihasilkan tanpa menentukan atau menyebutkan nama seseorang. Sekalipun demikian, menentukan yakni menyebutkan nama seseorang itu dalam hal ini adalah boleh atau jaiz.
  4. Dalam menasihati atau mengingatkan. dalam hal ini memperingatkan kaum muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka supaya jangan samapai terjerumus dalam kesesatan karenanya.
  5. Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bis'ah secara terang-terangan seperti menggunjing orang yang suka minum khamar/minuman keras, melakukan perdagangan manusia atau melakukan maksiat lainnya. diperbolehkan menyebutkannya dalam rangka menghindarkan masyarakat dari kejelakannya.
  6. Menyebutkan identitas seseorang yaitu ketika seseorang terkenal dengan gelar tersebut seperti si buta, si pincang, sipendek, sibuntung maka diperbolehkan menyebut nama-nama tersebut sebagai identitas seseorang. Hukumnya haram jika digunakan untuk mencela dan menyebut kekurangan orang lain. namun lebih baik jika tetap menggunakan kata yang baik sebagai panggilan.
Demikian beberapa alasan dan tujuan  ghibah/mengumpat yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda sehingga menjadi muslim yang lebih cerdas dan lebih bijaksana. amiiin..!

Kuliah Gratis Alias Beasiswa Penuh S1 PAI

Asslamualaikum.

Kabar gembira wahai generasi muda...!

Jangan kau sia-siakan masa mudamu..!

Nasib anda, keluarga anda, dan bangsa kita tergantung ke pundak anda..!

Agan atau putra -putri agan ingin kuliah tapi mempunyai kendala dengan biaya,..ya.. iyalah secara jaman sekarang boro-boro buat kuliah yang notabene butuh biaya banyak, buat makan sehari-hari saja tidak cukup.setuju enggak..?..he..he..

 Mulai sekarang ini jangan khawatir jangan galau karena kabar gembira telah datang untuk anda, segera dapatkan  kesempatan emas ini,kini telah hadir program KULIAH GRATIS ALIAS BEASISWA PENUH/FULL SI (PAI).
 
Bagi anda yang memenuhi syarat sebagai berikut;

- Laki-laki Muslim,
- Lulusan SMA/sederajat,
- Usia 18-23 tahun,
- Belum menikah,
- Lancar baca Qur'an
- Nilai rata-rata raport terakhir minimal 7.00
- Tidak merokok
- Siap diasramakan selama masa pendidikan
- Sehat jasmani dan rohani

Masa pendidikan da'i selama 2 bulan kemudian setelah itu akan dikuliahkan S1 dan diikatdinaskan selama 4 tahun.

Fasilitas;
1. Berdakwah sambil kuliah
2. Beasiswa penuh S1
3. Ikatan dinas selama pendidikan S1 dengan tunjangan 1 juta/bulan
4. Kendaraan dinas operasional
5. Gratis biaya makan selama di asrama
6. Gratis buku-buku panduan pendidikan

Masa Pendaftaran
Waktu pendaftaran setiap hari

Waktu Tes
Tes seleksi setiap hari Sabtu&Ahad
jam kerja : 07.30 - 16.30

Awal Masuk
Mulai belajar pertanggal 1 setiap bulannya.

Cara pendaftaran;
 Ketik        : Daftar#Nama#Kota#Usia
Contoh     : Daftar#Yusuf#Bandung#23tahun
Kirim Ke  0856 9738 6459 atau 0858 1074 7179

Atau datang langsung ke ;
Kantor Sekretariat PPDN (Program Pendidikan Da'i Nusantara)
Bogor: Ma'had Huda Islami (MHI)
JL.Kapten Yusuf, Purnama, Ciapus, Ds. Sukamantri, Kec. Taman Sari, Kab. Bogor
(CP.0852 299 477 477)

Demikian informasi Kuliah gratis alias beasiswa full S1 (PAI)...semoga bermanfaat!


Hosting Gratis Unlimited no Ads

Hai agan-agan, bagaimana kabarnya..? semoga agan-agan semua dalam keadaan sehat dan selalu diberkahi oleh Allah yang maha Kuasa. Amiin..!

Baiklah agan-agan tanpa bertele-tele lagi, pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi info tentang Hosting Gratis Unlimited no Ads. 

Setelah mondar-mandir kesana kemari pakai becak akhirnya saya menemukan juga list hostingan gratis berikut ini; check it out...!


Bagaimana mantap enggak infonya..? ya iyalah mantap. Bagaimana tidak mantap hari gini masih ada hosting yang gratisan terus unlimited lagi. istilah kata jaman sekarang terutama di Indonesia yang tercinta, yang namanya gratisan hampir musnah ditelan bumi he.. he...setuju enggak..? buktinya masuk toilet umum saja kita harus bayar gan. ha ..ha...! Maaf gan hanya bercanda biar otak saya rada encer he ..he..

Selamat menikmati hostingan gratisan, semoga agan-agan puas menyalurkan bakat ngeblognya..!

Gratis domain dot . tk, ml, ga, cf, gq

Satu lagi pada kesempatan ini saya dengan bangga ingin berbagi info domain gratis dot . tk, ml, ga, cf, gq, penasaran yah enggak sabar ingin mendapatkanya.

Baiklah agan-agan  bagi anda yang tertarik dengan domain gratis diatas langsung saja meluncur ke situs resminya freenom.com.

lalu ketik nama domain yang akan anda daftarkan, contoh dibawah ini;


Setelah mengetik nama domain yang anda inginkan lalu klik menu GO, jika domain yang anda ketik masih tersedia maka anda akan diarahkan ke halaman register. contoh tampilan ada dibawah ini 


Setelah diarahkan ke halaman seperti diatas lalu klik USE DNS lalu pilihlah lamanya domain untuk gratis untuk 12 bulan atau 1 tahun, selanjutnya isi  kode unik dikotak yang tersedia.

Lalu klik menu SIGN UP,  dan terakhir ikuti perintah selanjutnya dan isilah data-data anda dengan lengkap dan benar.

Setelah registerasi domain gratis anda berhasil. kemudian anda coba LOG IN , dan klik Menu MY DOMAIN. 

Demikian informasi domain gratis yang saya bagi, semoga bermanfaat dan selamat ngeblog he he..! semoga sukses selalu menghampiri kita. 
 

Gratis domain usa.cc, tld.cc, flu.cc, nut.cc, ibiz.cc dan igg.cc.

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Penadapat Syah Waliyullah al-Dahlawi tentang Filsafat Hukum Islam

Menurut Syah Waliyullah al-Dahlawi, ilmu-ilmu agama itu berlapis-lapis. Kira-kira lapisan itu bagaikan buah kelapa. Induk ilmu agama adalah ilmu-ilmu hadits ('ulumul hadits) dan ilmu tafsir ('ulumul al-qur'an). 

ilmu yang paling nampak sebagai "kulit" kelapa adalah ilmu hadits; yakni tentang sahih dan dlaifnya hadits serta kritik-kritik yang dilakukan pakar hadits.

Peringkat selanjutnya adalah ilmu tentang makna-maknanya yang asing serta penyelesaian berbagai problemnya

Peringkat selanjutnya adalah tentang makna-makna hukum serta proses penggalian hukum dari Alqur'an dan al-Sunnah dengan qiyas, atau argumentasi lainnya sehingga diketahuilah mana nash dari al-qur'an  dan sunnah itu yang termasuk kedalam kategori nasikh, mansukh, dan marjuh.

Ilmu tentang penggalian hukum Islam atau istinbath al-ahkam yang dapat pula disebut Metodologi Hukum Islam diibaratkan daging kelapa atau biji buah dari ilmu. Metodologi hukum Islam ini dianggap kebanyakan ulama sebagai " isi" ilmu agama.

Sementara bagi al-Dahlawi , isi dari dari ilmu-ilmu agama itu adalah asrar al-din (rahasia-rahasia agama) yang tiada lain adalah filsafat hukum Islam. Ilmu ini membahas tentang rahasia-rahasia perbuatan muslim mukalaf serta noktah-noktah yang dapat memberikan kelapangan jiwanya.

Metode untuk mengetahui dan menggapai rahasia-rahasia hukum itu ialah dengan metose yang disebut al-Dahlawi 'ilmun ladunniyun (sering disebut ilmu laduni ) yang secara harfiah berarti ilmu yang diperoleh langsung dari Allah. Ilmu ini hanya mungkin diperoleh setelah menguasai dengan sempurna ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu ketuhanan sehingga ia mendapat ilmu 'perolehan" itu langsung dari Allah; kalbunya telah terpenuhi oleh rahasia-rahasia yang diberikan Allah.

Setelah seorang muslim mencapai keadaan seperti tersebut diatas maka dapat menuntun alam agar air pertama (hukum-hukum) yang digalinya dari sumur (al-Qur'an dan Sunnah) itu nulai mengalir. Orang muslim itu mulai mengetahui hukum dan rahasia-rahasianya sehingga ia pandai dalam mengambil keputusan serata pandai dan terampil dalam menentukan arah hukum yang baik' mengetahui bagaimana menggali dasar-dasar hukum serta arah penerapannya' mengetahui bagaimana membentuk kaidah-kaidah hukum serta dalil-dalilnya yang disukung oleh dalil-dalil 'aqli dan naqli.