Ghibah/Mengumpat yang Diperbolehkan dalam Ajaran Islam

Bagikan Artikel ini ⇨
Ghibah/mengumpat adalah perbuatan seseorang yang membicarakan tentang aib orang lain, yang mana kalau orang lain tersebut mendengar pembicaraan itu menyebabkan marah atau malu.

 Pada dasarnya mengumpat itu adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh agama (haram), karena perbuatan mengumpat itu adalah bukan hanya perbuatan tercela dan keji tapi ghibah/mengumpat itu juga merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain. 

Namun pada kesempatan kali ini saya akan berbagi perihal Ghibah/mengumpat yang diperbolehkan oleh ajarann agama Islam. Ketahuilah bahwasanya ghibah/mengumpat diperbolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' agama Islam. 

Dalam hal ini adalah ada beberapa macam sebab-sebabnya, diantaranya adalah:
  1. Dalam mengajukan pengaduan penganiayan, maka bolehlah seseorang yang merasa dianiaya apabila mengajukan pengaduan penganiayan itu kepada sulthan hakim ataupun lain-lainya untuk menolong orang yang dianiaya itu dari orang yang menganiayanya. Orang yang dianiaya tadi bolehlah mengucapakan : " Si Fulan itu menganiaya saya dengan cara demikian".
  2. Dalam meminta pertolongan untuk menghilangkan sesuatu kemungkaran dan mengembalikan orang yang melakukan kemaksiatan tersebut kembali ke jalan yang benar. Orang itu bolehlah mengucapkan kepada orang yang dapat menggunakan kekuasaanya untuk menghilangkan kemungkaran tadi:"si Fulan itu mengerjakan demikian, maka itu cegahlan ia dari perbuatan itu".Maksudnya adalah agar kemungkaran tadi lenyap. Jadi apabila tidak mempunya tujuan itu maka ghibah/mengumpat itu hukumnya adalah haram.
  3. Dalam meminta fatwa. Pengumpatan semacam ini adalah boleh karena adanya keperluan. seperti mengucapkan :" Bagaimanakah pendapat anda mengenai seseorang atau manusia atau suami yang berkeadaan sedemikian ini?" Dengan begitu, maka tujuan meminta fatwanya dapat dihasilkan tanpa menentukan atau menyebutkan nama seseorang. Sekalipun demikian, menentukan yakni menyebutkan nama seseorang itu dalam hal ini adalah boleh atau jaiz.
  4. Dalam menasihati atau mengingatkan. dalam hal ini memperingatkan kaum muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka supaya jangan samapai terjerumus dalam kesesatan karenanya.
  5. Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bis'ah secara terang-terangan seperti menggunjing orang yang suka minum khamar/minuman keras, melakukan perdagangan manusia atau melakukan maksiat lainnya. diperbolehkan menyebutkannya dalam rangka menghindarkan masyarakat dari kejelakannya.
  6. Menyebutkan identitas seseorang yaitu ketika seseorang terkenal dengan gelar tersebut seperti si buta, si pincang, sipendek, sibuntung maka diperbolehkan menyebut nama-nama tersebut sebagai identitas seseorang. Hukumnya haram jika digunakan untuk mencela dan menyebut kekurangan orang lain. namun lebih baik jika tetap menggunakan kata yang baik sebagai panggilan.
Demikian beberapa alasan dan tujuan  ghibah/mengumpat yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda sehingga menjadi muslim yang lebih cerdas dan lebih bijaksana. amiiin..!

0 komentar:

Posting Komentar