Contoh Ghibah yang Diperbolehkan ketika dalam Mengingatkan atau Menasehati

Bagikan Artikel ini ⇨
Dalam hal ini memperingatkan kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka supaya jangan terjerumus dalam kesesatan karenanya. yang demikian dapat diambil dari beberapa sudut, diantaranya ialah memburukkan kepada perawi hadits yang memang buruk ataupun para saksi dalam suatu perkara. Hal ini boleh dilakukan dengan berdasarkan ijma'nya seluruh kaum muslimi, tetapi bahkan wajib karena adanya kepentingan.

Diantarany lagi ialah diwaktu bermusyawarah untuk mengambil orang seseorang sebagai menantu, atau hendak berserikat dagang dengannya, atau akan menitipkan sesuatu padanya ataupun hendak bermuamalat dalam perdagangan dan lain-lain sebagainya, ataupun hendak mengambil seseorang sebagai tetangga. Orang yang dimintai musyawarahnya itu wajib untuk tidak menyembunyikan hal keadaan  orang yang ditanyakan oleh orang yang meminta pertimbangan tadi, bolehlah ia menyebutkan beberapa hal cela yang benar-benar ada dalam dirinya orang yang ditanyakan itu dengan tujuan dan niat menasihati.

Diantaranya lagi bila seseorang melihat seorang ahli agama pandai dalam seluk beluk keagamaan yang mondar-mandir ke tempat orang yang yang ahli ke bid'ahan atau orang fasik yang mengambil ilmu pengetahuan dari orang ahli agama tadi dan dikhawatirkan kalau-kalau orang yang agama itu terkena bencana dengan pergaulannya bersama kedua macam orang tersebut diatas. 

Persoalan diatas itu seringkali disalah gunakan dan orang yang bicara tersebut yakni orang yang rupanya hendak menasihati hanyalah karena didorong oleh kedengkian. Memang syaitan pandai benar mencampur baurkan pada orang itu akan sesuatu perkara. Ia menampakan pada orang tersebut, seolah-olah apa yang dilakukan itu merupakan nasihat, tetapi sebenarnya adalah karena lain tujuan. misalnya kedengkian, iri hati dan sebagainya. Oleh karena itu hendaklah seorang itu pandai-pandai meletakan sesuatu dalam persoalan ini.

Diantaranya lagi misalnya ada seorang yang sedang mempunyai jabatan sesuatu jabatan yang tidak menjalankannya dengan baik atau dia fasik atau lalai boleh bagi yang mengetahuinya untuk menyebutkan keadaan orang tersebut kepada atasannya supaya memecatnya dan menggantinya dengan yang lebih baik atau hanya untuk diketahui keadaannya saja lalu diambil tindakan sehingga atasannya tidak tertipu dengannya atau agar atasannya tidak tertipu dengannya atau agar atasannya tersebut menasehatinya dengan kebaikan.

Itulah contoh ghibah/mengumpat dalam menasihati/mengingatkan dalam ajaran Agama Islam, semoga bisa memahami, dan bermanfaat bagi kita semua, Amiiiiinn..!

0 komentar:

Posting Komentar