Objek Filsafat Hukum Islam dan Manfaat Studi Hukum Islam

Objek filsafat hukum Islam meliputi obyek teoritis dan obyek praktis. Obyek teoritis filsafat hukum Islam adalah obyek kajian yang merupakan teori-teori hukum Islam yang meliputi :

1. Prinsip-prinsip hukum Islam;
2. Dasar-dasar dan sumber-sumber hukum Islam;
3. Tujuan hukum Islam;
4. Asas-asas hukum Islam, dan
5.Kaidah-kaidah hukum Islam

Obyek filsafat hukum Islam teoritis ini seringkali disebut obyek falsafat al-tasyri'. Sementara obyek praktis filsafat hukum Islam atau falsafat al-syari'ah atau alasra'r al-syari'ah meliputi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti :

1. Mengapa manusia melakukan muamalah, dan mengapa manusia harus diatur oleh hukum Islam..?
2. Mengapa manusia harus melakukan ibadah, seperti sholat..?
3. Apa rahasia atau hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan puasa, haji, dan sebagainya..?
4. dan sebagainya.

Manfaat Studi Hukum Islam
Uraian-uraian diatas kiranya cukup menjelaskan kepada kita bahwa kajian filsafat hukum Islam akan memberikan pengetahuan hukum Islam secara utuh kepada shli hukum yang mengkajinya. Filsafat hukum Islam diperlukan bagi pengkajian mendalam setiap cabang ilmu hukum Islam. Pengkajian hukum Islam memungkinkan pemahamna Islam secara menyeluruh (ka'ffah) dengan keterkaitan dan hubungan yang terjalin dengan ilmu-ilmu agama lainnya, baik ilmu kalam, dan tasawwuf, ilmu-ilmu Alqur'an dan hadits. 

Filsafat Hukum Islam

Filsafat hukum Isalm atau falsafat al-tasyri' al-islamiyy; hikmatal-tasyri' atau asra'r al-syri'ah, seperti halnya filsafat hukum dalam pengertian yang dikenal dilingkungan Fakultas Hukum di Indonesia, Filsafat hukum Islam dapat dinyatakan sebagai bagian dari kajian filsafat hukum secara umum.

Filsafat hukum Islam sebagaimana filsafat pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Demikina juga tugas filsafat Hukum Islam seperti halnya tugas filsafat pada umumnya yang mempunyai 2 tugas :

Pertama, tugas kritis.
      Tugas kritis filsafat hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam.

Kedua, tugas Konstruktif
     Sementara tugas konstruktif filsafat hukum Islam adalah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam Sehingga nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam dengan lainnya tidak terpisahkan.

Dengan demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan : 
Apa hakikat Hukum Islam ..?
Hakikat Keadilan,
Hakikat Pembuatan hukum,
Tujuan hukum, 
Sebab orang harus taat kepada hukum Islam dan sebagainya.